Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERPUSTAKAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sarana Perpustakaan berupa ruang penyimpanan koleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5) huruf a paling sedikit memiliki perlengkapan berupa: a. rak buku; b. lemari buku; c. rak pamer majalah dan surat kabar; dan d. perlengkapan lainnya yang sesuai dengan bahan Perpustakaan yang dimiliki. (2) Sarana Perpustakaan berupa sarana akses informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5) huruf b paling sedikit memiliki perlengkapan berupa: a. komputer; b. perangkat lunak perpustakaan; c. jaringan informasi; d. lemari katalog; dan e. sarana temu kembali bahan perpustakaan. (3) Sarana perpustakaan berupa sarana pelayanan perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5) huruf c paling sedikit memiliki perlengkapan berupa: a. meja dan kursi baca; b. meja dan kursi kerja; c. loker penitipan barang; dan d. meja sirkulasi.
Your Correction