Correct Article 28
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERPUSTAKAAN
Current Text
(1) Sarana dan prasarana Perpustakaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 terdiri dari :
a. lahan;
b. gedung;
c. ruang perpustakaan; dan
d. sarana perpustakaan.
(2) Lahan Perpustakaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus berada di lokasi yang mudah diakses, aman, dan nyaman.
(3) Gedung Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memenuhi standar konstruksi, teknologi, lingkungan, ergonomik, kesehatan, keselamatan, kecukupan, estetika, efektif, dan efisien.
(4) Ruang Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditata secara efektif, efisien, dan estetik dengan paling sedikit terdiri dari :
a. area koleksi;
b. area baca; dan
c. area pengelola.
(5) Sarana Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. ruang penyimpanan koleksi;
b. sarana akses informasi; dan
c. sarana pelayanan perpustakaan.
Your Correction
