Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 26
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERPUSTAKAAN
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran penyelenggaraan perpustakaan secara proporsional sesuai dengan jumlah penduduk di Daerah.
Your Correction
Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran penyelenggaraan perpustakaan secara proporsional sesuai dengan jumlah penduduk di Daerah.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion