Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERPUSTAKAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perpustakaan Daerah melakukan pelestarian koleksi deposit Perpustakaan dan koleksi yang memuat budaya Daerah. (2) Pelestarian koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemeliharaan koleksi secara berkala dan perbaikan koleksi Perpustakaan Daerah.
Your Correction