Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERPUSTAKAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perpustakaan Daerah melakukan perawatan koleksi Perpustakaan secara berkala dalam rangka meningkatkan pelayanan Perpustakaan pada masyarakat. (2) Perawatan koleksi perpustakaan sebagaimana dimaksud ayat (1), dapat dilakukan dengan cara : a. preservasi; b. konservasi; c. fumigasi; d. restorasi; dan e. reproduksi. (3) Perawatan koleksi perpustakaan dilaksanakan sesuai dengan standar nasional Perpustakaan.
Your Correction