Correct Article 24
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERPUSTAKAAN
Current Text
(1) Perpustakaan Daerah melakukan perawatan koleksi Perpustakaan secara berkala dalam rangka meningkatkan pelayanan Perpustakaan pada masyarakat.
(2) Perawatan koleksi perpustakaan sebagaimana dimaksud ayat (1), dapat dilakukan dengan cara :
a. preservasi;
b. konservasi;
c. fumigasi;
d. restorasi; dan
e. reproduksi.
(3) Perawatan koleksi perpustakaan dilaksanakan sesuai dengan standar nasional Perpustakaan.
Your Correction
