Correct Article 23
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERPUSTAKAAN
Current Text
(1) Perpustakaan Daerah melakukan pengolahan koleksi Perpustakaan dengan sistem yang baku.
(2) Pengolahan koleksi perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan memperhatikan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
Your Correction
