Correct Article 18
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERPUSTAKAAN
Current Text
(1) Dalam rangka memenuhi kebutuhan bacaan Pemustaka, Perpustakaan wajib menyediakan koleksi Perpusatakaan sesuai dengan standar koleksi Perpustakaan berdasarkan standar nasional
Perpustakaan.
(2) Standar koleksi Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. jenis koleksi Perpustakaan;
b. jumlah judul koleksi Perpustakaan;
c. pengembangan koleksi Perpustakaan; dan
d. pelestarian koleksi Perpustakaan.
(3) Kebijakan Pengembangan koleksi Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan jumlah koleksi, keanekaragaman koleksi, relevansi dan pemutakhiran.
(4) Koleksi Perpustakaan diseleksi, diolah, disimpan, dilayankan, dan dikembangkan sesuai dengan kepentingan Pemustaka dengan memperhatikan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
(5) Pengembangan Koleksi Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan dan mencakup koleksi bagi Pemustaka berkebutuhan khusus.
Your Correction
