Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERPUSTAKAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perangkat Daerah dapat memfasilitasi pengembangan dan pengelolaan Perpustakaan umum yang dikelola oleh masyarakat. (2) Fasilitasi pengembangan dan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction