Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERPUSTAKAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka pengelolaan dan pengembangan Perpustakaan umum, Perpustakaan umum yang dikelola oleh masyarakat dapat menyusun dan membuat standar pelayanan Perpustakaan dengan berpedoman pada standar yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. (2) Standar pelayanan Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat sistem dan jenis pelayanan Perpustakaan. (3) Sistem pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan oleh setiap Perpustakaan yang terdiri dari: a. sistem terbuka; dan b. sistem tertutup. (4) Jenis pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. pelayanan teknis; dan b. pelayanan pemustaka. (5) Pelayanan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a mencakup pengadaan dan pengolahan bahan Perpustakaan. (6) Pelayanan Pemustaka sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b mencakup pelayanan sirkulasi dan pelayanan referensi.
Your Correction