Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERPUSTAKAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Kearsipan dan Perpustakaan Daerah berkewajiban untuk menghimpun, menyimpan, memelihara, melestarikan dan mendayagunakan karya cetak dan karya rekam sebagai koleksi deposit Daerah.
Your Correction