Correct Article 16
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERPUSTAKAAN
Current Text
(1) Pengelolaan Perpustakaan di Daerah berpedoman pada standar nasional perpustakaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengelola Perpustakaan di Daerah membuat standar pengelolaan perpustakaan yang meliputi:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan; dan
c. pengawasan.
(3) Standar pengelolaan Perpustakaan di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memanfaatkan kemampuan teknologi, informasi dan komunikasi.
(4) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi rencana strategis, rencana kerja, dan rencana kerja tahunan.
(5) Rencana strategis dan rencana kerja disusun oleh Perpustakaan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Rencana kerja tahunan disusun oleh Perpustakaan yang diselenggarakan masyarakat, kecuali Perpustakaan keluarga dan pribadi.
Your Correction
