Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERPUSTAKAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelolaan Perpustakaan di Daerah berpedoman pada standar nasional perpustakaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengelola Perpustakaan di Daerah membuat standar pengelolaan perpustakaan yang meliputi: a. perencanaan; b. pelaksanaan; dan c. pengawasan. (3) Standar pengelolaan Perpustakaan di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memanfaatkan kemampuan teknologi, informasi dan komunikasi. (4) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi rencana strategis, rencana kerja, dan rencana kerja tahunan. (5) Rencana strategis dan rencana kerja disusun oleh Perpustakaan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Rencana kerja tahunan disusun oleh Perpustakaan yang diselenggarakan masyarakat, kecuali Perpustakaan keluarga dan pribadi.
Your Correction