Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERPUSTAKAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perpustakaan sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b diselenggarakan oleh setiap Satuan Pendidikan sesuai dengan standar nasional perpustakaan sekolah berdasarkan peraturan perundang-undangan. (2) Perpustakaan Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk mengembangkan dan meningkatkan minat baca, literasi informasi, bakat dan kecerdasan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan dalam rangka mendukung tujuan pendidikan nasional melalui pelayanan perpustakaan yang berkualitas. (3) Perpustakaan Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki fungsi sebagai: a. pusat sumber belajar; b. pusat kegiatan literasi informasi; c. pusat penelitian; d. pusat kegiatan baca membaca; dan e. tempat kegiatan kreatif, imajinatif, inspiratif dan menyenangkan. (4) Perpustakaan sekolah mengembangkan layanan perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi. (5) Pembinaan Perpustakaan sekolah dilakukan oleh Perpustakaan Daerah berkoordinasi dengan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. Pasal 14 (1) Perpustakaan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c diselenggarakan untuk menyediakan bahan perpustakaan sesuai dengan kebutuhan pemustaka di lingkungannya. (2) Perpustakaan khusus memberikan layanan kepada pemustaka di lingkungannya dan secara terbatas memberikan layanan di luar lingkungannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Perpustakaan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat berupa: a. perpustakaan masjid, surau atau rumah ibadah lainnya; b. perpustakaan di lingkungan lembaga pemerintah; c. perpustakaan di lembaga masyarakat; d. perpustakaan di lembaga pendidikan keagamaan; dan e. perpustakaan di organisasi lainnya. (4) Perpustakaan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan berdasarkan standar nasional perpustakaan khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 15 Pemerintah Daerah memberikan bantuan berupa pembinaan teknis, pengelolaan, dan/atau pengembangan Perpustakaan kepada Perpustakaan Umum, Perpustakaan Sekolah dan Perpustakaan Khusus sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction