Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERPUSTAKAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perpustakaan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a diselenggarakan oleh : a. Pemerintah Daerah ; dan b. dapat diselenggarakan oleh masyarakat. (2) Perpustakaan umum yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diselenggarakan oleh Perpustakaan Daerah. (3) Perpustakaan umum yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tempat menghimpun, mengolah, menyimpan, melestarikan dan mendayagunakan semua karya cetak dan karya rekam yang dihasilkan oleh penerbit pemerintah, penerbit swasta maupun pengusaha rekaman, sehingga menjadi koleksi deposit daerah. (4) Perpustakaan Daerah diselenggarakan untuk mendukung pelestarian hasil budaya Daerah dan memfasilitasi terwujudnya masyarakat pembelajar sepanjang hayat. (5) Perpustakaan Daerah wajib mengembangkan sistem layanan Perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi. (6) Perpustakaan umum yang diselenggarakan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berpedoman pada standar perpustakaan nasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction