Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERPUSTAKAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan penyelenggaraan, pembinaan dan pengawasan terhadap jenis Perpustakaan yang menjadi kewenangan Daerah. (2) Jenis Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : a. Perpustakaan umum; b. Perpustakaan sekolah; dan c. Perpustakaan khusus.
Your Correction