Correct Article 10
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERPUSTAKAAN
Current Text
(1) Pembentukan Perpustakaan oleh Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat, paling sedikit memenuhi persyaratan:
a. memiliki koleksi Perpustakaan sesuai dengan jenis Perpustakaan;
b. memiliki tenaga Perpustakaan;
c. memiliki sarana dan prasarana Perpustakaan;
d. memiliki sumber pendanaan; dan
e. memberitahukan keberadaannya ke Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Daerah.
(2) Pembentukan taman literasi oleh Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat, paling sedikit memenuhi persyaratan :
a. memiliki koleksi taman bacaan; dan
b. memiliki sarana dan prasarana taman bacaan.
(3) Pembentukan pojok baca oleh Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat, paling sedikit memenuhi persyaratan :
a. memiliki koleksi pojok baca; dan
b. memiliki sarana dan prasarana pojok baca.
Bagian Kedua Jenis Perpustakaan
Your Correction
