Correct Article 9
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERPUSTAKAAN
Current Text
(1) Pembentukan Perpustakaan dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat.
(2) Untuk menjamin ketersediaan layanan Perpustakaan secara merata, Pemerintah Daerah mendorong penyelenggara tempat dan/atau fasilitas umum untuk menyediakan Perpustakaan, taman literasi, atau pojok baca.
(3) Dalam rangka menjamin terlaksananya pembinaan dan pengawasan Perpustakaan yang efektif oleh Pemerintah Daerah, Perpustakaan, taman literasi atau pojok baca yang dibentuk oleh masyarakat memberitahukan keberadaannya kepada Perpustakaan Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditujukan untuk pelaksanaan pembinaan dan pengawasan Perpustakaan di Daerah oleh Perpustakaan Daerah.
Your Correction
