Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERPUSTAKAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Masyarakat berkewajiban : a. menjaga dan memelihara kelestarian koleksi Perpustakaan; b. menyimpan, merawat dan melestarikan naskah kuno yang dimilikinya dan mendaftarkannya ke Perpustakaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. menjaga kelestarian dan keselamatan sumber daya Perpustakaan di lingkungannya; d. mendukung upaya penyediaan fasilitas layanan Perpustakaan di lingkungannya; e. mematuhi seluruh ketentuan dan peraturan perundang-undangan dalam pemanfaatan fasilitas Perpustakaan; dan f. menjaga ketertiban, keamanan dan kenyamanan lingkungan Perpustakaan.
Your Correction