Correct Article 6
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERPUSTAKAAN
Current Text
Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Perpustakaan berwenang:
a. MENETAPKAN kebijakan dalam rangka pembinaan dan pengembangan perpustakaan di Daerah;
b. mengatur, mengawasi dan mengevaluasi penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan di Daerah;
c. mengalihmediakan dan mengalihbahasakan naskah kuno yang dimiliki masyarakat untuk dilestarikan dan didayagunakan;
d. mewujudkan gerakan pembudayaan gemar membaca di tingkat provinsi;
e. menerbitkan katalog induk daerah dan bibliografi daerah;
f. melestarikan naskah kuno milik daerah provinsi; dan
g. mengembangkan koleksi budaya etnis nusantara yang ditemukan oleh Pemerintah Daerah.
Your Correction
