Correct Article 5
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERPUSTAKAAN
Current Text
Pemerintah Daerah dalam penyelenggaran Perpustakaan berkewajiban:
a. menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan di Daerah;
b. menjamin ketersediaan layanan perpustakaan di Daerah;
c. menjamin kelangsungan penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar masyarakat dan pusat tempat berkegiatan masyarakat;
d. menggalakkan promosi gemar membaca dengan memanfaatkan perpustakaan;
e. memfasilitasi penyelenggaraan perpustakaan di Daerah; dan
f. menyelenggarakan dan mengembangkan perpustakaan di Daerah berdasarkan kekhasan Daerah sebagai pusat penelitian dan rujukan tentang kekayaan budaya Daerah.
Your Correction
