Correct Article 84
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERPUSTAKAAN
Current Text
(1) Pendanaan untuk pengelolaan Perpustakaan di Daerah dibebankan pada :
a. Anggaran pendapatan dan belanja Daerah ; dan
b. Sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan kepada Perpustakaan yang tidak dikelola oleh Daerah sesuai peraturan perundang- undangan.
Your Correction
