Correct Article 83
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERPUSTAKAAN
Current Text
(1) Supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) huruf a dilakukan terhadap penyelenggaraan perpustakaan dan pelestarian Naskah Kuno milik Daerah dengan melibatkan pimpinan perpustakaan dan/atau lembaga perwakilan pihak yang berkepentingan.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) huruf b dilakukan melalui pemantauan langsung ke lapangan dan/atau pemantauan tidak langsung melalui rapat koordinasi dengan pihak terkait.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) huruf c dilakukan terhadap Perpustakaan dan program penyelenggaraan Perpustakaan serta pelestarian Naskah Kuno milik Daerah dengan melibatkan penyelenggara dan/atau masyarakat.
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan berdasarkan supervisi dan pemantauan yang telah dilakukan.
Your Correction
