Correct Article 81
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERPUSTAKAAN
Current Text
(1) Pembinaan Perpustakaan di Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, ditujukan untuk mewujudkan Perpustakaan sebagai wahana belajar sepanjang hayat untuk pengembangan potensi masyarakat, wahana sumber informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, rekreasi dan pelestarian budaya, yang memiliki karakteristik Daerah.
(2) Pembinaan Perpustakaan di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan dalam bentuk:
a. peningkatan kompetensi, mutu, dan kualitas sumber daya manusia pengelola Perpustakaan di Daerah;
b. membangun sistem jejaring Perpustakaan di Daerah dalam rangka peningkatan mutu pelayanan Perpustakaan;
c. melakukan sosialisasi penyelenggaraan Perpustakaan di Daerah;
d. seminar, pendidikan dan pelatihan serta bimbingan teknis di bidang Perpustakaan;
e. memfasilitasi sertifikasi pustakawan dalam rangka peningkatan sumber daya manusia pengelola perpustakaan;
f. fasilitasi pengembangan profesi pustakawan; dan/atau
g. pemberian penghargaan terhadap pustakawan dan penggiat literasi berprestasi terbaik.
(3) Peningkatan kompetensi, mutu, dan kualitas sumber daya manusia pengelola Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan secara berkala, paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Your Correction
