Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 80

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERPUSTAKAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan Perpustakaan di Daerah. (2) Kewenangan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilimpahkan kepada Kepala Perpustakaan Daerah.
Your Correction