Correct Article 79
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERPUSTAKAAN
Current Text
(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diwujudkan melalui:
a. penyampaian pendapat dan/atau usulan yang dalam rangka pembentukan, penyelenggaraan, pengelolaan, pengembangan dan pengawasan Perpustakaan;
b. dukungan sarana prasarana dan koleksi Perpustakaan;
c. melaporkan penyimpangan yang terjadi dalam penyelenggaraan Perpustakaan di daerah; dan/atau
d. bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pelaporan penyimpangan yang terjadi dalam penyelenggaraan Perpustakaan di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan oleh masyarakat dengan mengajukan permohonan secara tertulis dengan identitas yang lengkap kepada Perangkat Daerah atau perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintah daerah dibidang pengawasan.
(3) Perangkat Daerah atau perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintah daerah dibidang pengawasan wajib menindaklanjuti laporan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Tindak lanjut laporan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dilaporkan oleh Perangkat Daerah atau perangkat
daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintah daerah dibidang pengawasan kepada Gubernur.
Your Correction
