Correct Article 74
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERPUSTAKAAN
Current Text
(1) Masyarakat berhak menyimpan, merawat dan melestarikan serta memanfaatkan Naskah Kuno.
(2) Kepemilikan, penyimpanan, perawatan dan pelestarian serta pemanfaatan Naskah Kuno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan secara bertanggungjawab, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
