Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 72

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERPUSTAKAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelestarian Naskah Kuno milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dilakukan melalui : a. penelusuran, penghimpunan, inventarisasi dan identifikasi Naskah Kuno; b. penyimpanan dan perawatan terhadap Naskah Kuno yang telah diserahkan oleh pemiliknya kepada Perangkat Daerah; c. mengalihmediakan Naskah Kuno menjadi format digital untuk dilestarikan dan didayagunakan; d. transliterasi dan terjemahan Naskah Kuno; e. pengalihbentukan alih media, alih aksara, dan alih bahasa Naskah Kuno; f. menyebarkan isi kandungan informasi naskah kuno kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap Naskah Kuno; g. penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan dan pelestarian Naskah Kuno; dan h. melakukan kerjasama dengan masyarakat dan berbagai pihak, agar Naskah Kuno tidak hilang atau musnah. (2) Pelestarian Naskah Kuno milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga dilakukan dengan pelestarian bahan pustaka melalui koleksi Perpustakaan deposit pada Perpustakaan Daerah.
Your Correction