Correct Article 71
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERPUSTAKAAN
Current Text
(1) Perpustakaan Daerah melakukan pelestarian Naskah Kuno milik Daerah.
(2) Pelestarian Naskah Kuno milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditujukan agar Naskah Kuno milik Daerah tidak hilang atau musnah, dan kandungan informasi yang terdapat dalam Naskah Kuno sebagai warisan budaya kekayaan intelektual bangsa dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
Your Correction
