Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 71

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERPUSTAKAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perpustakaan Daerah melakukan pelestarian Naskah Kuno milik Daerah. (2) Pelestarian Naskah Kuno milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditujukan agar Naskah Kuno milik Daerah tidak hilang atau musnah, dan kandungan informasi yang terdapat dalam Naskah Kuno sebagai warisan budaya kekayaan intelektual bangsa dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
Your Correction