Correct Article 69
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERPUSTAKAAN
Current Text
(1) Perpustakaan dapat melakukan kerjasama dan jejaring dengan lembaga pemerintah, Perangkat Daerah, dan masyarakat untuk mewujudkan Perpustakaan berbasis inklusi sosial.
(2) Kerjasama dan jejaring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memenuhi literasi informasi dan sarana dan prasarana Perpustakaan.
Your Correction
