Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 67

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERPUSTAKAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka mewujudkan Perpustakaan berbasis inklusi sosial, Pemerintah Daerah melalui Perpustakaan Daerah dapat memfasilitasi kegiatan Perpustakaan berbasis inklusi sosial di Daerah. (2) Fasilitasi kegiatan Perpustakaan berbasis inklusi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction