Correct Article 64
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERPUSTAKAAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah mendorong terwujudnya transformasi Perpustakaan berbasis inklusi sosial di Daerah.
(2) Transformasi Perpustakaan berbasis inklusi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk :
a. meningkatkan peran aktif Perpustakaan Daerah dalam memfasilitasi informasi dan bahan kepustakaan lainnya bagi individu dan masyarakat untuk berkegiatan dalam rangka pengembangan keterampilan, kepercayaan diri, serta membantu meningkatkan komunikasi dan hubungan relasi antar sesama pemustaka.
b. meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat di Daerah melalui pengembangan Perpustakaan yang mengutamakan pemberdayaan masyarakat.
Pasal 65 Transformasi Perpustakaan berbasis inklusi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 diwujudkan dengan:
a. perpustakaan sebagai pusat ilmu pengetahuan, pusat kegiatan masyarakat dan pusat kebudayaan;
b. perpustakaan yang berdaya guna bagi masyarakat;
c. perpustakaan yang menjadi wadah untuk menemukan solusi atas permasalahan kehidupan masyarakat; dan
d. perpustakaan yang memfasilitasi masyarakat untuk mengembangkan potensi masyarakat.
Your Correction
