Correct Article 62
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERPUSTAKAAN
Current Text
Dalam rangka melaksanakan gerakan nasional gemar membaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah dapat melakukan program gerakan gemar membaca dalam bentuk:
a. memasyarakatkan dan mempromosikan kegemaran membaca pada tingkat satuan pendidikan tingkat menengah dan pendidikan khusus, keluarga serta masyarakat;
b. mengembangkan gerakan budaya baca melalui sosialiasi, promosi, sayembara dan perlombaan tingkat Daerah;
c. penguatan peran pegiat literasi dalam mendorong partisipasi masyarakat dalam gerakan kegemaran membaca;
d. kerjasama dengan pemerintah kabupaten/kota, lembaga atau instansi terkait, dan masyarakat dalam gerakan literasi Daerah;
e. memfasilitasi tumbuhnya perpustakaan komunitas dan rumah baca untuk menunjang pembudayaan kegemaran membaca; dan
f. kegiatan lainnya dalam rangka pelaksanaan gerakan gemar membaca di Daerah.
Your Correction
