Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 61

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERPUSTAKAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembudayaan kegemaran membaca dilakukan melalui gerakan nasional gemar membaca. (2) Gerakan nasional gemar membaca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pemerintah daerah dengan melibatkan seluruh masyarakat. (3) Satuan pendidikan membina pembudayaan kegemaran membaca peserta didik dengan memanfaatkan Perpustakaan. (4) Perpustakaan wajib mendukung dan memasyarakatkan gerakan nasional gemar membaca melalui penyediaan karya tulis, karya cetak, dan karya rekam. (5) Perpustakaan dapat bekerja sama dengan pemangku kepentingan dalam rangka mendukung dan memasyarakatkan gerakan nasional gemar membaca sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Your Correction