Correct Article 58
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERPUSTAKAAN
Current Text
(1) Pembudayaan kegemaran membaca dilakukan melalui keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat.
(2) Pembudayaan kegemaran membaca pada keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Pemerintah Daerah melalui penyediaan buku murah dan berkualitas dan menyediakan sarana dan prasarana perpustakaan yang mudah diakses.
(3) Pembudayaan kegemaran membaca dilakukan melalui:
a. gerakan nasional gemar membaca;
b. penyediaan buku murah dan berkualitas;
c. pengembangan dan pemanfaatan perpustakaan sebagai proses pembelajaran;
d. penyediaan sarana Perpustakaan di tempat umum yang mudah dijangkau, murah, dan bermutu;
e. taman bacaan masyarakat;
f. rumah baca; dan/atau
g. kegiatan sejenis lainnya.
(4) Pembudayaan kegemaran membaca pada Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan mengembangkan dan memanfaatkan Perpustakaan sebagai proses pembelajaran.
(5) Pembudayaan kegemaran membaca pada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penyediaan sarana Perpustakaan di tempat umum yang mudah dijangkau, murah, dan bermutu.
Your Correction
