Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERPUSTAKAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tenaga perpustakaan terdiri atas Pustakawan dan tenaga teknis Perpustakaan. (2) Sumber daya manusia pada Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : a. Pegawai Negeri Sipil (PNS); b. Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja; dan c. Pegawai Non-ASN yang bekerja di Perpustakaan dari luar Perpustakaan. (3) Pustakawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi kualifikasi sesuai dengan standar nasional perpustakaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (4) Tugas tenaga teknis Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dirangkap oleh pustakawan sesuai dengan kondisi Perpustakaan yang bersangkutan. (5) Ketentuan mengenai tugas, tanggung jawab, pengangkatan, pembinaan, promosi, pemindahan tugas dan pemberhentian tenaga Perpustakaan yang berstatus Pegawai Negeri Sipil dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (6) Ketentuan mengenai tugas, tanggung jawab, pengangkatan, pembinaan, promosi, pemindahan tugas dan pemberhentian tenaga Perpustakaan yang berstatus non Pegawai Negeri Sipil dilakukan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh penyelenggara Perpustakaan yang bersangkutan. Pasal 49 (1) Tenaga Perpustakaan berhak atas : a. penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial; b. pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas; dan c. kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana dan fasilitas perpustakaan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas. (2) Tenaga perpustakaan berkewajiban : a. memberikan layanan prima terhadap Pemustaka; b. menciptakan suasana Perpustakaan yang kondusif; dan c. memberikan keteladanan dan menjaga nama baik lembaga dan kedudukannya sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
Your Correction