Correct Article 15
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
Current Text
(1) Selisih antara anggaran Pendapatan Daerah dengan anggaran Belanja Daerah mengakibatkan terjadinya defisit sebesar Rp. 200.000.000.000,00 (Dua ratus milyar rupiah).
(2) Pembiayaan Neto yang merupakan selisih penerimaan pembiayaan terhadap pengeluaran direncanakan sebesar Rp. 200.000.000.000,00 ( Dua ratus miliyar rupiah).
Your Correction
