Correct Article 12
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
Current Text
Anggaran Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud Pasal 2 direncanakan sebesar Rp. 220.000.000.000,00 ( Dua ratus dua puluh miliyar rupiah) yang terdiri atas:
a. Penerimaan Pembiayaan; dan
b. Pengeluaran Pembiayaan.
Your Correction
