Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHTAHUN ANGGARAN 2023

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggaran Belanja Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas: a. Belanja Pegawai semula sebesar Rp 2.324.767.027.090,00 (dua triliun tiga ratus dua puluh empat milyar tujuh ratus enam puluh tujuh juta dua puluh tujuh ribu sembilan puluh rupiah) bertambah sebesar Rp 21.122.248.472,00 (dua puluh satu milyar seratus dua puluh dua juta dua ratus empat puluh delapan ribu empat ratus tujuh puluh dua rupiah) sehingga Jumlah Belanja Pegawai setelah perubahan sebesar Rp 2.345.889.275.562,00 (dua triliun tiga ratus empat puluh lima milyar delapan ratus delapan puluh sembilan juta dua ratus tujuh puluh lima ribu lima ratus enam puluh dua rupiah). b. Belanja Barang dan Jasa semula sebesar Rp 2.036.514.739.480,00 (dua triliun tiga puluh enam milyar lima ratus empat belas juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu empat ratus delapan puluh rupiah) bertambah sebesar Rp 75.654.390.663,00 (tujuh puluh lima milyar enam ratus lima puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh ribu enam ratus enam puluh tiga rupiah) sehingga Jumlah Belanja Barang dan Jasa setelah perubahan sebesar Rp 2.112.169.130.143,00 (dua triliun seratus dua belas milyar seratus enam puluh sembilan juta seratus tiga puluh ribu seratus empat puluh tiga rupiah). c. Belanja Subsidi tetap sebesar Rp 6.500.000.000,00 (enam milyar lima ratus juta rupiah). d. Belanja hibah semula sebesar Rp 181.986.505.979,00 (seratus delapan puluh satu milyar sembilan ratus delapan puluh enam juta lima ratus lima ribu sembilan ratus tujuh puluh sembilan rupiah) bertambah sebesar Rp 57.972.794.632,00 (lima puluh tujuh milyar sembilan ratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus tiga puluh dua rupiah) sehingga Jumlah Belanja Hibah setelah perubahan sebesar Rp 239.959.300.611,00 (dua ratus tiga puluh sembilan milyar sembilan ratus lima puluh sembilan juta tiga ratus ribu enam ratus sebelas rupiah). (2) Anggaran Belanja Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, terdiri atas: a. Belanja modal tanah semula sebesar Rp 7.480.496.294,00 (tujuh milyar empat ratus delapan puluh juta empat ratus sembilan puluh enam ribu dua ratus sembilan puluh empat rupiah) bekurang sebesar Rp 4.623.122.964,00 (empat milyar enam ratus dua puluh tiga juta seratus dua puluh dua ribu sembilan ratus enam puluh empat rupiah) sehingga Jumlah Belanja Modal Tanah setelah perubahan sebesar Rp 2.857.373.330,00 (dua milyar delapan ratus lima puluh tujuh juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh rupiah). b. Belanja modal peralatan dan mesin semula sebesar Rp 286.222.499.944,00 (dua ratus delapan puluh enam milyar dua ratus dua puluh dua juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus empat puluh empat rupiah) bertambah sebesar Rp 49.413.724.508,00 (empat puluh sembilan milyar empat ratus tiga belas juta tujuh ratus dua puluh empat ribu lima ratus delapan c. rupiah) sehingga Jumlah Belanja Modal Peralatan dan Mesin setelah perubahan sebesar Rp 335.636.224.452,00 (tiga ratus tiga puluh lima milyar enam ratus tiga puluh enam juta dua ratus dua puluh empat ribu empat ratus lima puluh dua rupiah). d. Belanja Modal Gedung dan Bangunan semula sebesar Rp 365.891.682.880,00 (tiga ratus enam puluh lima milyar delapan ratus sembilan puluh satu juta enam ratus delapan puluh dua ribu delapan ratus delapan puluh rupiah) berkurang sebesar Rp 11.080.352.851,00 (sebelas milyar delapan puluh juta tiga ratus lima puluh dua ribu delapan ratus lima puluh satu rupiah) sehingga Jumlah Belanja Modal Gedung dan Bangunan setelah perubahan sebesar Rp 354.811.330.029,00 (tiga ratus lima puluh empat milyar delapan ratus sebelas juta tiga ratus tiga puluh ribu dua puluh sembilan rupiah). e. Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi semula sebesar Rp 334.316.832.897,00 (tiga ratus tiga puluh empat milyar tiga ratus enam belas juta delapan ratus tiga puluh dua ribu delapan ratus sembilan puluh tujuh rupiah) berkurang sebesar Rp 1.840.576.110,00 (satu milyar delapan ratus empat puluh juta lima ratus tujuh puluh enam ribu seratus sepuluh rupiah) sehingga Jumlah Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi setelah perubahan sebesar Rp 332.476.256.787,00 (tiga ratus tiga puluh dua milyar empat ratus tujuh puluh enam juta dua ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus delapan puluh tujuh rupiah). f. Belanja Modal Aset Tetap Lainnya semula sebesar Rp 43.324.183.000,00 (empat puluh tiga milyar tiga ratus dua puluh empat juta seratus delapan puluh tiga ribu rupiah) berkurang sebesar Rp 3.624.123.091,00 (tiga milyar enam ratus dua puluh empat juta seratus dua puluh tiga ribu sembilan puluh satu rupiah) sehingga Jumlah Belanja Modal Aset Tetap Lainnya setelah perubahan sebesar Rp 39.700.059.909,00 (tiga puluh sembilan milyar tujuh ratus juta lima puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan rupiah). (3) Anggaran Belanja Tidak Terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, terdiri atas belanja tidak terduga, semula sebesar Rp 70.000.000.000,00 (tujuh puluh milyar rupiah) berkurang sebesar Rp 64.685.095.349,00 (enam puluh empat milyar enam ratus delapan puluh lima juta sembilan puluh lima ribu tiga ratus empat puluh sembilan rupiah) sehingga Jumlah Belanja Tidak Terduga setelah perubahan sebesar Rp 5.314.904.651,00 (lima milyar tiga ratus empat belas juta sembilan ratus empat ribu enam ratus lima puluh satu rupiah). (4) Anggaran Belanja Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d terdiri atas: a. Belanja Bagi Hasil semula sebesar Rp 1.091.477.739.821,00 (satu triliun sembilan puluh satu milyar empat ratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu delapan ratus dua puluh satu rupiah) berkurang sebesar Rp 158.135.890.041,00 seratus lima puluh delapan milyar seratus tiga puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh ribu empat puluh satu rupiah) sehingga sehingga Jumlah Belanja Bagi Hasil setelah perubahan sebesar Rp 933.341.849.780,00 (sembilan ratus tiga puluh tiga milyar tiga ratus empat puluh satu juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah). b. Belanja Bantuan Keuangan semula sebesar Rp 40.778.977.832,00 (empat puluh milyar tujuh ratus tujuh puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus tiga puluh dua rupiah) berkurang Rp 3.820.000.000,00 (tiga milyar delapan ratus dua puluh juta rupiah) sehingga Jumlah Belanja Bantuan Keuangan setelah perubahan sebesar Rp 36.958.977.832,00 (tiga puluh enam milyar sembilan ratus lima puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus tiga puluh dua rupiah).
Your Correction