Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA KOMODITAS UNGGULAN PERKEBUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 8 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 9 ayat (1) dan ayat (5), Pasal 11 ayat (2), Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (6), Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 22 ayat (1), Pasal 23, Pasal 31 dan Pasal 33 ayat (4), dikenakan sanksi Administratif. (2) Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa : a. teguran tertulis; b. pembatasan kegiatan usaha; c. penghentian sementara sebagaian atau seluruh alat produksi; d. pembekuan kegiatan usaha; dan/atau e. pencabutan izin usaha. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi administratif diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction