Correct Article 37
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA KOMODITAS UNGGULAN PERKEBUNAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan koordinasi Tata Kelola Komoditas Unggulan Perkebunan dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Instansi Vertikal, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, pelaku Usaha, serta pemangku kepentingan lainnya.
(2) Koordinasi Tata Kelola Komoditas Unggulan Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan subsektor Perkebunan sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
