Correct Article 20
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA KOMODITAS UNGGULAN PERKEBUNAN
Current Text
(1) UFP-BK melakukan pengawasan internal kepada anggotanya dalam menghasilkan Biji Kakao Fermentasi.
(2) Pengawasan kepada UFP-BK dilakukan oleh OKKP-D.
(3) Pengawasan kepada UFP-BK meliputi pengawasan aspek kelembagaan, penanganan pasca panen, penerapan sistem jaminan mutu serta pemasaran.
Your Correction
