Correct Article 18
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA KOMODITAS UNGGULAN PERKEBUNAN
Current Text
UFP-BK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dalam mengedarkan biji Kakao dapat:
a. menjalin kerjasama Kemitraan usaha dengan industri pengolahan dan eksportir berdasarkan asas manfaat dan berkelanjutan yang saling menguntungkan yang dituangkan dalam kontrak/ kerjasama perjanjian;
b. menggunakan mekanisme SRG; dan
c. menggunakan mekanisme pasar lelang.
Your Correction
