Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA KOMODITAS UNGGULAN PERKEBUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
UFP-BK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dalam mengedarkan biji Kakao dapat: a. menjalin kerjasama Kemitraan usaha dengan industri pengolahan dan eksportir berdasarkan asas manfaat dan berkelanjutan yang saling menguntungkan yang dituangkan dalam kontrak/ kerjasama perjanjian; b. menggunakan mekanisme SRG; dan c. menggunakan mekanisme pasar lelang.
Your Correction