Correct Article 17
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA KOMODITAS UNGGULAN PERKEBUNAN
Current Text
(1) Petani Kakao dalam memasarkan biji Kakao dapat dalam bentuk biji Kakao fermentasi dan non fermentasi.
(2) Dalam rangka pemasaran biji Kakao fermentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh UFP-BK.
Your Correction
