Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA KOMODITAS UNGGULAN PERKEBUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Petani Kakao dalam memasarkan biji Kakao dapat dalam bentuk biji Kakao fermentasi dan non fermentasi. (2) Dalam rangka pemasaran biji Kakao fermentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh UFP-BK.
Your Correction