Correct Article 3
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA KOMODITAS UNGGULAN PERKEBUNAN
Current Text
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk :
a. mencegah terjadinya persaingan yang tidak sehat dalam tata kelola komoditas perkebunan kelapa sawit, gambir, kakao dan karet;
b. meningkatkan kualitas bahan olah kelapa sawit, gambir, kakao dan karet agar sesuai dengan baku mutu yang ditetapkan Pemerintah;
c. menertibkan adminsitrasi usaha dan pedagang informal komoditas unggulan perkebunan;
d. meningkatkan posisi tawar pekebun kelapa sawit, gambir, kakao dan karet;
e. menjamin terciptanya kerjasama ekonomi yang saling menguntungkan, saling memperkuat saling membutuhkan antara pekebun, pedagang, dengan perusahaan pengolah kakao, gambir, karet dan PKS;
f. mengendalikan tata kelola Komoditas kelapa sawit, gambir, kakao dan karet; dan
g. mengawasi tata kelola komoditas unggulan perkebunan lainnya.
Your Correction
