Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA KOMODITAS UNGGULAN PERKEBUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Provinsi Sumatera Barat. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat. 3. Gubernur adalah Gubernur Sumatera Barat. 4. Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Barat. 5. Dinas adalah Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Barat 6. Perangkat Daerah Terkait adalah unsur pembantu kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan dan menjadi kewenangan Daerah. 7. Dinas Kabupaten/Kota adalah Dinas yang menangani bidang Perkebunan Kabupaten/Kota. 8. Tata kelola adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dalam proses pemindahan hak milik produk dari produsen atau lembaga perantara pemasaran yang mempunyai hak kepemilikan produk, kepada pihak lain melalui berbagai macam tahapan dan cara yang tidak bertentangan dengan hukum dalam mekanisme jual beli. 9. Komoditas Unggulan Perkebunan adalah Komoditas perkebunan yang merupakan komoditas yang potensial untuk dikembangkan dan komoditas spesifik lokal yang banyak di usahakan oleh masyarakat sebagai sumber pendapatan dan kekuatan ekonomi daerah. 10. Perkebunan adalah segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budi daya, panen, pengolahan, dan pemasaran terkait Tanaman Perkebunan. 11. Tanaman Perkebunan adalah tanaman semusim atau tanaman tahunan yang jenis dan tujuan pengelolaannya ditetapkan untuk usaha Perkebunan. 12. Pekebun adalah orang perseorangan warga yang melakukan Usaha Perkebunan dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu. 13. Pekebun Swadaya adalah pekebun yang melakukan usaha budidaya mandiri dengan luasan dibawah 25 Ha dan tidak terafiliasi dengan program plasma maupun kemitraan. 14. Kelompok Tani Perkebunan adalah organisasi non formal para pekebun yang terdaftar pada simluhtan yang menyelenggarakan usaha tani sejenis dan merupakan tempat musyawarah bersama dalam rangka lebih mengembangkan usahataninya dengan prinsip saling memperkuat, saling menghargai dan saling menguntungkan. 15. Gabungan Kelompok Tani selanjutnya disingkat GAPOKTAN adalah wadah kerjasama dua atau lebih kelompok pekebun terdaftar pada simluhtan yang bertujuan mengorganisasikan kegiatan secara efisien dan efektif guna memperoleh hasil kegiatan yang lebih berdaya saing. 16. Kelembagaan Pekebun adalah Lembaga yang ditumbuhkembangkan dari dan oleh Pekebun untuk memperkuat dan memperjuangkan kepentingan Pekebun. 17. Perusahaan Perkebunan adalah badan usaha yang berbadan hukum, didirikan menurut hukum INDONESIA dan berkedudukan di wilayah INDONESIA, yang mengelola Usaha Perkebunan dengan skala tertentu. 18. Industri Pengolahan Hasil Perkebunan adalah Industri atau Pabrik yang melakukan serangkaian kegiatan yang dilakukan terhadap hasil Tanaman Perkebunan untuk memenuhi standar mutu produk, memperpanjang daya simpan, pemurnian produk, menghasilkan produk turunan, dan memperoleh hasil optimal untuk mencapai nilai tambah yang lebih tinggi. 19. Asosiasi adalah suatu perkumpulan bersama pekebun atau perusahaan perkebunan dalam suatu wilayah yang luas serta memiliki ikatan dan tujuan yang sama untuk kepentingan bersama. 20. Asosiasi Petani Kelapa Sawit INDONESIA (APKSINDO) adalah perpanjangan tangan petani/kelompok tani Kelapa Sawit secara profesional untuk menjembatani hal-hal yang berkaitan dengan usahatani pekebun dengan pemerintah. 21. Asosiasi Petani Gambir (APG) adalah perpanjangan tangan petani/kelompok tani Gambir secara profesional untuk menjembatani hal -hal yang berkaitan dengan usahatani pekebun dengan pemerintah. 22. Asosiasi Petani Kakao INDONESIA (APKAI) perpanjangan tangan petani /kelompok tani Kakao secara profesional untuk menjembatani hal-hal yang berkaitan dengan usahatani pekebun dengan pemerintah. 23. Koperasi adalah lembaga ekonomi yang dibentuk oleh petani/ kelompok tani dan berbadan hukum menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 24. Standar Nasional INDONESIA yang selanjutnya disebut SNI adalah standar yang berlaku secara nasional di INDONESIA. 25. Sertifikat adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh lembaga/laboratorium yang telah diakreditasi untuk menyatakan bahwa barang, jasa, proses, sistem atau personil telah memenuhi standar yang dipersyaratkan. 26. Kemitraan adalah kerjasama usaha antara kelembagaan pekebun dengan perusahaan perkebunan disertai dengan pembinaan dan pengembangan dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan yang dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama. 27. Sistem Resi Gudang yang selanjutnya disingkat dengan SRG adalah kegiatan yang berkaitan dengan penerbitan, pengalihan, penjaminan dan penyelesaian transaksi resi gudang. 28. Indeks K adalah indeks proporsi yang dinyatakan dalam Presentase (%) yang menunjukkan bagian yang diterima oleh pekebun kelapa sawit. 29. Tandan Buah Segar yang selanjutnya disingkat TBS adalah tandan buah segar kelapa sawit sejak dipanen tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) jam tiba di pabrik pengolahan. 30. Minyak Sawit Kasar (Crude Palm Oil) yang selanjutnya disingkat CPO adalah minyak daging buah. 31. Inti Sawit (Palm Kernel) yang selanjutnya disingkat PK adalah inti biji sawit. 32. Pabrik Kelapa Sawit yang selanjutnya disingkat dengan PKS adalah Pabrik Pengolahan TBS menjadi CPO. 33. Izin Usaha Perkebunan – Pengolahan yang selanjutnya disingkat IUP-P adalah serangkaian kegiatan penanganan dan pemprosesan yang dilakukan terhadap hasil tanaman perkebunan yang ditujukan untuk mencapai nilai tambah yang lebih tinggi dan memperpanjang daya simpan. 34. Gambir adalah sejenis getah yang dikeringkan yang berasal dari ekstrak remasan daun dan ranting tumbuhan bernama sama (Uncaria gambir Roxb). 35. Getah Gambir Kering Murni yang selanjutnya disingkat dengan GGKM adalah getah gambir yang dihasilkan dari proses pengolahan daun dan ranting tanaman gambir dengan kemurnian sesuai SNI yang tidak dicampur dengan bahan lain. 36. Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah yang selanjutnya disingkat dengan OKKP-D adalah lembaga yang bertugas melakukan pengawasan kemanan pangan. 37. Unit Fermentasi dan Pengolahan Biji Kakao yang selanjutnya disingkat dengan UFP-BK adalah lembaga yang dibentuk oleh petani kakao untuk pengolahan dan pemasaran biji kakao. 38. Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang selanjutnya disingkat dengan BPDPKS adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menghimpun, mengadministrasi, mengelola, menyimpan dan menyalurkan dana. 39. Fermentasi biji kakao adalah fermentasi tradisional yang melibatkan mikroorganisme indigenous, baik berupa bakteri maupun ragi yang terdapat pada pulp kakao, mikroorganisme tersebut akan menghidrolisis senyawa-senyawa yang terdapat pada pulp menjadi senyawa pembentuk cita rasa dan aroma. 40. Memorandum of Understanding yang selanjutnya disingkat dengan MoU adalah perjanjian tertulis dalam kemitraan antara PKS/Eksportir dengan kelembagaan pekebun. 41. Perjanjian Kerjasama adalah perjanjian kerjasama secara tertulis dalam kemitraan antara pabrik pengolahan/Eksportir dengan kelembagaan pekebun. 42. Partisipasi adalah keterlibatan masyarakat dalam mengawasi dan kelangsungan tata kelola komoditas unggulan dan proses bisnis dari pekebun hingga ke konsumen. 43. Supply adalah pasokan bahan baku seperti TBS/Gambir/Kakao kepada pabrik pengolahan untuk memenuhi kapasitas produksi. 44. Lateks adalah getah segar berbentuk cair dan berwarna putih susu yang keluar dari sadapan pohon karet Hevea brasiliensis. 45. Gumpalan Karet adalah lateks yang mengalami proses penggumpalan melalui cara alami (pra-koagulasi) maupun penambahan bahan penggumpal dalam mangkuk sadap, bak atau wadah lain. 46. Bahan olah karet yang selanjutnya disebut BOKAR adalah lateks dan atau gumpalan yang dihasilkan pekebun kemudian diolah lebih lanjut secara sederhana sehingga menjadi bentuk lain yang bersifat lebih tahan untuk disimpan serta tidak tercampur dengan kontaminan. 47. Kontaminan adalah bahan lain bukan karet yang tercampur dalam proses pengolahan bokar dan berpengaruh menurunkan mutu. 48. Unit Pengolahan dan Pemasaran BOKAR yang selanjutnya disebut UPPB adalah satuan usaha atau unit usaha yang dibentuk oleh dua atau lebih kelompok pekebun sebagai tempat penyelenggaraan bimbingan teknis pekebun, pengolahan, penyimpanan sementara dan pemasaran BOKAR. 49. Surat Keterangan Asal yang selanjutnya disebut dengan SKA adalah dokumen tertulis yang diterbitkan UPPB sebagai pelengkap administrasi dalam proses perdagangan BOKAR yang menjelaskan tentang nama dan alamat pengolah, jenis, berat timbangan serta tingkat mutu BOKAR. 50. Pedagang BOKAR adalah perorangan warga Negara INDONESIA dan atau perusahaan yang terdaftar pada instansi berwenang yang melakukan kegiatan pembelian BOKAR di tingkat usahatani dan menjualnya kembali kepada pabrik pengolahan BOKAR atau industri karet. 51. Pabrik pengolah BOKAR adalah unit usaha yang mengolah lebih lanjut BOKAR melalui proses mekanis dan atau kimia menjadi bentuk lain yang memiliki spesifikasi teknis tertentu antara lain lateks pekat, Crumb rubber, Ribbed Smoke Sheet (RSS).
Your Correction