Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2011 Nomor 4), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 10 Bab VI di hapus;
2. Ketentuan Pasal 12 dihapus.