Correct Article 74
PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah
Current Text
(1) Gubernur dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembekuan, dan pembebasan pajak.
(2) Pemberian keringanan, pengurangan, pembekuan, dan pembebasan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan atas pertimbangan:
a. untuk mendukung kebijakan Pemerintah/Nasional;
b. untuk mendorong perekonomian;
c. untuk mendukung kebijakan strategis Pemerintah Daerah;
d. untuk kegiatan sosial, kegamaan dan pemerintahan;
dan
e. kemampuan masyarakat.
(3) Tata cara pemberian keringanan, pengurangan, pembekuan, dan pembebasan pajak diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction
