Correct Article 72A
PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah
Current Text
Penerimaan Bagi Hasil Pajak Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 72 ayat (4) dan ayat (5) sebagaian dialokasikan untuk konservasi atau pemeliharaan sumber daya air permukaan.
17. Ketentuan Pasal 74 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 74 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
