Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 72

PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hasil penerimaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagian diperuntukkan bagi kabupaten/kota di wilayah Daerah. (2) Hasil penerimaan PKB dialokasikan kepada kabupaten/kota sebesar 30% (tiga puluh persen) dengan pembagian sebagai berikut: a. 70% (tujuh puluh persen) berdasarkan aspek potensi; b. 30% (tiga puluh persen) berdasarkan aspek pemerataan. (2a)Hasil penerimaan BBNKB dialokasikan kepada kabupaten/kota sebesar 30% (tiga puluh persen) dengan pembagian sebagai berikut: a. 60% (enam puluh persen) berdasarkan aspek potensi; b. 40% (empat puluh persen) berdasarkan aspek pemerataan. (3) Hasil penerimaan PBBKB dialokasikan kepada kabupaten/kota sebesar 70% (tujuh puluh persen) dengan pembagian sebagai berikut: a. 60% (enam puluh persen) berdasarkan aspek potensi; dan b. 40% (empat puluh persen) berdasarkan aspek pemerataan. (4) Hasil penerimaan Pajak Air Permukaan dialokasikan kepada kabupaten/kota sebesar 50% (lima puluh persen) dengan pembagian sebagai berikut: a. 90% (sembilan puluh persen) berdasarkan aspek potensi; dan b. 10% (sepuluh persen) berdasarkan aspek pemerataan. (5) Khusus untuk penerimaan Pajak Air Permukaan dari sumber air yang berada hanya pada 1 (satu) wilayah kabupaten/kota, hasil penerimaan Pajak Air Permukaan dialokasikan kepada kabupaten/kota yang bersangkutan sebesar 80% (delapan puluh persen). (6) Tata Cara Pembagian dan besaran alokasi bagi hasil kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur. 16. Diantara Pasal 72 dan Pasal 73 disisipkan satu pasal yakni Pasal 72A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction