Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 58

PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender setelah saat terutangnya pajak, kecuali PKB bagi kendaraan bermotor daftar ulang atau pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14. (2) SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah merupakan dasar penagihan pajak dan harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama pada tanggal jatuh tempo yang ditetapkan. (3) Gubernur atas permohonan Wajib Pajak setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak, dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan. (4) Pembayaran pajak dilakukan di Kas Umum Daerah atau tempat lain yang ditunjuk sesuai ketentuan. (5) Dalam hal pembayaran dilakukan di tempat lain yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (4), maka hasil penerimaan pajak daerah disetor ke Kas Umum Daerah dalam waktu 1 (satu) hari kerja. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran pajak diatur dalam Peraturan Gubernur. 14. Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 69 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), sehingga Pasal 69 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction