Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PKB, BBNKB dan Pajak Air Permukaan merupakan jenis pajak yang dipungut berdasarkan surat ketetapan pajak. (2) PBBKB merupakan jenis pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak/Pemungut Pajak. (3) Pemungut PBBKB ditetapkan oleh Gubernur. (4) Tata cara pemungutan ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur. 13. Ketentuan Pasal 58 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 58 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction